Selamat Datang di Website Prima Translindotama
Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) adalah seorang penerjemah yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.
Predikat Penerjemah Tersumpah diberikan apabila seorang penerjemah yang mengikuti ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia telah dinyatakan lulus dengan nilai A (minimal angka 80) untuk penerjemahan dokumen bidang hukum.
Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen formal milik lembaga pemerintahan, BUMN, perusahaan swasta nasonal maupun asing serta individu untuk berbagai keperluan resmi, seperti perundang-undangan peraturan pemerintah, putusan peradilan, akta notaris, kontrak perjanjian, peraturan perusahaan, laporan keuangan, akte lahir, akte kematian, akte perkawinan, akte cerai, ijazah dan sebagainya dengan disertai pernyataan tertulis (affidavit) dari penerjemah tersumpah yang bersangkutan pada dokumen hasil terjemahannya yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut adalah akurat dan benar.
Layanan ini untuk pengurusan Notarisasi dokumen ke Kantor Notaris yang berkedudukan di JABODETABEK untuk keperluan menjamin keabsahan dari suatu dokumen baik itu Dokumen Asli maupun Salinannya yang mana dilanjutkan pengesahannya ke Departemen terkait di Indonesia.
Layanan ini untuk pengurusan Legalisasi dokumen ke Instansi Pemerintah terkait yaitu Departemen Hukum & HAM dan Departemen Luar Negeri serta Kedutaan Besar di Jakarta sebagai akhir dari pengesahan sebelum digunakan di negara tujuan atau untuk keperluan lainnya.
Layanan ini mencakup untuk keperluan Seminar Rapat Kunjungan Kerja Pelatihan Pengenalan Produk Telewicara dan/atau untuk keperluan resmi seperti Persidangan Laporan Kepolisian Penyidikan dan sebagainya yang mana diharuskan menggunakan jasa Penerjemah Tersumpah.
Layanan ini mencakup semua jenis dokumen untuk keperluan perorangan maupun perusahaan. Layanan ini terdiri dari dua jenis kategori terjemahan yaitu Terjemahan Dokumen Resmi (Sworn Translation Service) dan Terjemahan Dokumen Umum (Regular Translation Service).
Kantor Penerjemah Resmi Jakarta. Melayani jasa penerjemahan dokumen resmi perusahaan dan perorangan baik itu untuk keperluan formal maupun umum. Para penerjemah kami adalah penerjemah sah di bawah sumpah. Kami juga menyediakan layanan jasa Notarisasi dokumen ke Kantor Notaris dan jasa Legalisasi dokumen ke Departemen Hukum & HAM Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar di Jakarta.