Home   |   Services   |   Terms of Service   |   Rates   |   Contact Us  
Layanan Jasa
Ketentuan Layanan Jasa Terjemahan:
Pencarian Google
SEO Stats
Alexa Rank
Pages
Penerjemah Tersumpah - Adalah penerjemah sah di bawah sumpah berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Penerjemah Resmi - Layanan jasa terjemahan resmi dokumen formal perusahaan maupun perorangan. 

Penerjemah Online - Solusi tepat dalam menerjemahkan dokumen secara profesional akurat dan cepat. 

Penerjemah Bahasa - Penerjemah bahasa Inggris Jepang Mandarin Belanda Jerman Perancis dan Arab.

Penterjemah Inggris - Penterjemah tersumpah Inggris bidang hukum ekonomi asuransi perbankan teknik pemerintahan dan sebagainya. 

Jasa Penerjemah - Menyediakan jasa terjemahan tersumpah akta notaris kontrak perjanjian ijazah akte lahir buku nikah dan sebagainya.

Biro Penerjemah - Melayani jasa penerjemahan interpreter notarisasi dan legalisasi Depkumham Deplu dan Kedutaan Besar di Jakarta.
Jangka waktu proses penerjemahan sesuai kesepakatan sebelumnya (kecuali terjadi sesuatu hal di luar kuasa Kami PRIMA TRANSLINDOTAMA sebagai penyedia layanan).
Untuk setiap order jasa terjemahan akan dikenakan Uang Muka sebagai tanda jadi order atau komitmen penerjemahan dokumen yaitu sebesar 25% dari perkiraan total biaya.

Jumlah halaman dihitung berdasarkan hasil terjemahan (bukan berdasarkan jumlah halaman dokumen asli) dengan ketentuan sebagai berikut:
Dicetak pada Kertas A4 80 Gram
Double Spasi
Margin: Default A4
Text Font: Courier New
Font Size: 12
Ketentuan Layanan Jasa Legalisasi:
Untuk setiap order jasa legalisasi akan dikenakan Uang Muka sebagai tanda jadi order atau komitmen pengurusan dokumen yaitu sebesar 50% dari total rincian biaya.

Klien bersedia menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dalam hal pengurusan dokumennya baik itu Fotokopi ataupun Dokumen Asli jika disyaratkan demikian.

Klien bersedia membuat Surat Kuasa di atas materai atas penunjukkan Kami PRIMA TRANSLINDOTAMA sebagai Pihak yang diberi Kuasa serta menyerahkan KTP/Paspor Asli untuk pengurusan dokumennya (Khusus untuk pengurusan ke Kedutaan).

Jangka waktu proses pengurusan legalisasi sesuai kesepakatan sebelumnya (kecuali terjadi sesuatu hal di luar kuasa Kami PRIMA TRANSLINDOTAMA sebagai penyedia layanan).
Ketentuan Layanan Jasa Interpreter:
Untuk setiap order jasa Interpreter akan dikenakan Uang Muka sebagai tanda jadi order atau komitmen penyediaan jasa Interpreter yaitu sebesar 50% dari waktu yang telah ditentukan penggunaannya (Uang Muka dibayarkan sebelum penggunaan jasa Interpreter yaitu minimal 2 hari sebelumnya).

Klien bersedia memberikan materi ataupun gambaran dari apa yang akan diinterpretasikan untuk dapat dipelajari sebelumnya (khususnya untuk Acara Rapat Seminar dan sebagainya).

Segala akomodasi selama penggunaan jasa Interpreter akan ditanggung sepenuhnya oleh Klien.

Apabila setelah berakhirnya waktu penggunaan jasa Interpreter ternyata Klien masih menggunakannya maka Klien akan dikenakan biaya tambahan atas kelebihan waktu layanan tersebut baik itu per hari maupun per jam.
Copyright © 2011 Prima-Translindotama.com
Kantor Penerjemah Resmi Jakarta. Melayani jasa penerjemahan dokumen resmi perusahaan dan perorangan baik itu untuk keperluan formal maupun umum. Para penerjemah kami adalah penerjemah sah di bawah sumpah. Kami juga menyediakan layanan jasa Notarisasi dokumen ke Kantor Notaris dan jasa Legalisasi dokumen ke Departemen Hukum & HAM Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar di Jakarta.  
Yahoo! Messenger Status
Other Services
Jasa Interpreter Bahasa - Melayani jasa interpreting atau alih bahasa lisan untuk keperluan formal maupun non formal.

Jasa Notarisasi Dokumen - Melayani jasa waarmerking dokumen dan pencocokan fotokopi sesuai dengan dokumen aslinya.

Jasa Legalisasi Dokumen - Melayani jasa pengurusan pengesahan dokumen ke Departemen atau Instansi Pemerintah terkait lainnya.  
Home   |   Services   |   Terms of Service   |   Rates   |   Contact Us